KORANJURI.COM – AAG (49), bos pinjol yang jadi buron interpol berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
AAG merupakan subjek Interpol Red Notice (IRN) dalam kasus tindak pidana perbankan, terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
AAG dipulangkan ke Indonesia dari Doha, Qatar, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA901. Pesawat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 15.35 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, usai mendarat, AAG menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Setelah diperiksa oleh Imigrasi, subjek international red notice (IRN) diserahkan kepada Divhubinter Polri untuk proses hukumnya,” kata Galih.
Proses penjemputan dilakukan dengan pengamanan ketat antara Imigrasi dan Divhubinter Polri. Imigrasi memastikan, pelaku tindak pidana serius tidak dapat menghindar dari proses hukum meski berada di negara lain.
“Kami memastikan seluruh proses pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam kasus yang menjerat subyek red notice bos pinjol itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami dugaan fraud di Investree, sebuah perusahaan sektor jasa keuangan.
OJK juga memblokir rekening atas nama Adrian Asharyanto Gunadi bersama pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami siap bekerjasama dengan lembaga dan aparat penegak hukum lain dalam memfasilitasi pemulangan subyek red notice Interpol,” jelas Galih. (Thalib)





