Imigrasi Denpasar Terbitkan 150 Paspor/Hari

oleh
Ilustrasi

KORANJURI.COM – Biro jasa yang melakukan kepengurusan paspor dikatakan Kasi Insakom Imigrasi Kelas I Denpasar, Setyo Budiwardoyo, merupakan biro jasa resmi yang ijinnya diterbitkan oleh Kanwil Kementerian Hukam dan HAM.

“Itu resmi dikeluarkan dari Kanwil, di seluruh Indonesia juga ada. Dari pusat pun, ya memang seperti itu,” jelas Setyo Budiwardoyo.

Namun menurut Kabid lalulintas dan Izin Tinggal Orang Asing, Kanwil Kemenkumham Bali, Djunizar, justru menjelaskan sebaliknya. Pihaknya hanya mengeluarkan sertifikat saja, bukan ijin sedangkan semua persyaratannya ada di Kantor Imigrasi.

“Kalau sudah memenuhi persyaratan, kita keluarkan sertifikatnya. Biro jasa resmi ada pass dan berbadan hukum,” kata Djunizar.

Di kantor Imigrasi Kelas I Denpasar per hari rata-rata menerbitkan sebanyak 150 paspor. Jumlah itu linier dengan padatnya antrian pemohon yang mengajukan permohonan pembuatan paspor kunjungan ke luar negeri.

Namun data pasti terkait jumlah paspor yang telah diterbitkan selama 2015, Kasi Insakom Imigrasi Kelas I Denpasar, Setyo Budiwardoyo mengaku belum menyelesaikan seluruh data penerbitan.

“Belum jadi. Kita ke internal aja belum laporan. Jadi masih disusun, digolongkan perjenis, segala macam, nanti di bulan Maret baru kita laporkan ke pusat, ke Direktorat Jendral,” jelas Setyo Budiwardoyo, Kamis, 21 Januari 2016.

Penerbitan paspor sesuai dengan standar operasional prosedur, membutuhkan waktu selama tiga hari kerja setelah pembayaran.
 
 
way

KORANJURI.com di Google News