KORANJURI.COM – Dinas Pariwisata Bali menyentil pemberlakuan do’s and don’ts sesuai SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023. Hal itu buntut dari ulah WNA yang merampas truk dan melakukan aksi brutal di jalanan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, informasi tentang perilaku orang asing yang boleh dan dilarang selama di Bali itu, seharusnya sudah selesai di bandara.
“Saya akan tegaskan lagi bersama pihak imigrasi dan bandara. Karena dengan mesin autogate scanner imigrasi, petugas tidak ada lagi, yang memberikan informasi siapa,” kata Tjok Bagus di Badung, Bali, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia menilai SE Gubernur Bali tentang tatanan baru bagi wisman selama berada di Bali itu cukup efektif untuk meredam perilaku negatif para WNA.
Tjok Bagus berharap ada kerjasama dengan pihak-pihak seperti maskapai, bandara dan petugas untuk kembali menginformasikan aturan yang dilarang dan dibolehkan.
Dirinya tak menampik, aturan do’s and don’ts tetap ditampilkan dalam slide monitor di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Tapi tidak ada announcement dari petugas atau flyer yang dibagikan kepada wisatawan asing. Informasi masih jadi satu kesatuan dengan slide lainnya, kita mau diumumkan,” kata Tjok Bagus.
Sebelumnya, Damon Anthony Alexander Hills (50) seorang WNA asal Inggris merampas truk bermuatan patung gerabah di Kerobokan pada Minggu (9/6/2024). Peristiwa itu jadi cerita dari sekian banyak oknum wisatawan asing di Bali yang sering berulah dan mengganggu ketertiban umum.
Selanjutnya, Kepolisian Sektor Kuta Selatan juga mengamankan pasangan suami istri asal Spanyol berinisial CGN (37/laki-laki) dan ATL (24/perempuan) pada Kamis (6/6/2024). Pasutri tersebut dilaporkan tak pernah mau membayar makanan di restoran. (Way)