KORANJURI.COM – AS (46), seorang pria paruh baya warga Desa Semawung Kembaran, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dibekuk polisi saat pasang taruhan jenis togel di rumahnya sendiri, Kamis (07/03/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.
Tertangkapnya AS, berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Desa Semawung Kembaran.
“Selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa seorang pria berinisial AS sedang melakukan perjudian jenis togel,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, Rabu (03/04/2024).
Selanjutnya pelaku AS diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp 26 ribu, 2 lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 buah kartu ATM BRI milik tersangka dan 1 buah Handphone merk Redmi Go warna hitam.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari tindakan perjudian. Judi tak akan membuat kita kaya, tapi malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” imbau Kapolres. (Jon)