Gasak Motor, Warga Purworejo Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

oleh
S (53), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kebondalem, Kecamatan Kutoarjo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – S (53), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor di Desa Kebondalem, Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat peristiwa ini, korban S mengalami kerugian hingga Rp 5 juta rupiah, karena sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna Hitam miliknya raib digondol pelaku.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyebut, saat peristiwa terjadi, sepeda motor milik korban terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci berada di dashboard motor dan STNK di dalam jok motor.

Menurutnya, kejadian bermula pada hari Selasa (23/01/2024) pukul 01.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah dengan cara berjalan kaki dan mencari sasaran sepeda motor untuk diambil. Setelah sampai di lokasi, pelaku melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio terparkir di depan teras rumah korban S.

“Pelaku berangkat dari rumah memang sengaja berniat untuk mencari sasaran sepeda motor,” jelas Kapolres Purworejo, Senin (26/02/2024).

Menurutnya, setelah melakukan pencurian, pelaku berniat untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Namun sebelum laku dia berhasil diamankan petugas dengan barang bukti.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam dengan nomor rangka MH328D2039K095632 nomor mesin 28D1095314 dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun,” pungkas Eko Sunaryo. (Jon)

KORANJURI.com di Google News