KORANJURI.COM – Satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran ganja seberat 304 kg jaringan lintas Sumatera-Jawa.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang pelaku. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).
“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp 150 juta dari Bandar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Jumat, 16 September 2022.
Pasma mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.
Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.
Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.
“Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Pasma.
Pasma menambahkan, HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang saat ini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
“Yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (vandar) dan dijanjikan Rp 60 juta bila berhasil antar,” terangnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF.
Saat itu kedua pelaku mengancam dengan celurit saat dihampiri petugas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat kg, satu unit mobil truk tronton, satu unit mobil, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 milyar. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





