Gadaikan Mobil Rental, Dua Warga Purworejo Diamankan Polisi

oleh
Dua pelaku penggelapan mobil rental, RS warga Kampung Tuksongo, Kelurahan Purworejo dan RAS warga Jalan Sarwo Edhi Wibowo, Kelurahan Sindurjan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo mengamankan dua pelaku penggelapan mobil rental, RS warga Kampung Tuksongo, Kelurahan Purworejo dan RAS warga Jalan Sarwo Edhi Wibowo, Kelurahan Sindurjan.

Dalam menjalankan aksinya, RS berperan sebagai orang yang menyewa mobil, sedangkan pelaku RAS memiliki tugas untuk menggadaikan atau memindahtangankan mobil rental tersebut pada orang lain. Beberapa kali aksi keduanya berhasil, namun kali ini akibat perbuatannya mereka harus berurusan polisi.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan aksi penipuan atau penggelapan tersebut berawal saat pelaku RS menghubungi korban Ranto pada bulan Desember 2023 guna menyewa mobil yang hendak dipakai saudaranya. Oleh korban, mobil tersebut diantar ke Salon Rini tempat usaha milik pelaku RS.

“Pelaku RS menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta pada korban sebagai tanda jadi sewa mobil selama 5 hari ke depan. Setelah itu pelaku RS menyerahkan mobil rental tersebut pada palaku RAS,” jelas Kapolres Purworejo, Jum’at (23/02/2024).

Oleh RAS, mobil rental tersebut digadaikan kepada orang lain di Boyolali tanpa seizin pihak rental. Hasil gadai mobil laku Rp 30 juta. Setelah dipotong bunga, hasil gadai diterima bersih sebesar Rp 27,5 Juta. Jumlah tersebut lantas dibagi dua. Pelaku RS mendapatkan Rp 3 juta sedangkan RAS menerima bagian Rp 24,5 juta.

Setelah masa sewa habis, pelaku kemudian memperpanjang sewa dan akhirnya pembayaran macet. Karena curiga kemudian pemilik rental memantau kendaraannya melalui GPS dan ternyata mobil berada di Boyolali.

“Saat pemilik rental menanyakan kepada RS, ia mengaku menyewa mobil disuruh oleh tersangka RAS untuk digadaikan di Boyolali. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatan jahatnya kedua pelaku dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun.

Atas peristiwa ini, kepada masyarakat Kapolres menghimbau, bila ada yang menggadaikan mobil maupun motor agar hati-hati. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penggelapan.

“Dan kami juga menghimbau kepada pemilik rental mobil agar lebih cermat dalam memilih penyewa,” jelas Kapolres. (Jon)

KORANJURI.com di Google News