KORANJURI.COM – Ferdy Sambo mendapatkan tiga sanksi dalam Sidang Kode Etik yang digelar selama 16 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8/2022). Salah satu sanksinya adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi lainnya adalah sanksi etika yaitu, tindakan Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, juga dihadiri oleh anggota sidang yakni, Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
“Selama proses sidang KEP dihadiri oleh Kompolnas sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi Prasetyo.
Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian dalam mengawal kinerja tim khusus yang dibentuk Kapolri. Sehingga, kasus itu terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” ujarnya. (Bob)
KORANJURI on GOOGLE NEWS