KORANJURI.COM – Dua pelaku pencuri spesialis barang elektronik dibekuk tim Buser Polsek Kuta. Tersangka Didik Purnomo (37) dan Saptono (23). Kedua pelaku selama ini kerap meresahkan warga karena bukan hanya sekali melancarkan aksinya dan belum tertangkap.
Namun ibarat sepandai-sepandainya tupai melompat akhirnya kedua pelaku ini masuk bui juga.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan, dua kawanan pembobol rumah ini tertangkap ketika memasarkan barang jarahannya melalui situs jual beli Online.
“Salah satu barang yang hilang berupa satu set kamera Nikon yang dipasarkan melalui situs jual beli online. Dari situlah kami menelusuri si pemasang iklan sampai menemukan kedua pelaku,” jelas Wayan Sumara, Rabu, 22 Juni 2016.
Selama beroperasi, kedua pelaku berhasil menggondol puluhan jenis barang elektronik dari ponsel berbagai merek, laptop, tas bermerek hingga kamera digital. Semua barang tersebut menurut Sumara dijual oleh pelaku. Barang jarahan itu senilai nominal Rp 50 juta.
“Barang yang masih ada kami sita meski sudah dijual oleh pelaku,” ujar Kapolsek Kuta.
Kedua pelaku dijerat dengan KUHP pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun.
Yanto/Way