DPRD Bali Nilai Ringan Tuntutan 9 Bulan Penjara untuk Bos Flame Spa Cs, Harus Dimaksimalkan

oleh
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Oka Antara - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bos Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan tiga karyawannya dengan hukuman 9 bulan penjara.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Oka Antara menilai, tuntutan itu harus dikaji lebih dalam agar tidak mencederai rasa keadilan publik.

“Nah ini yang perlu ditelusuri, pertimbangannya apa sampai tuntutannya hanya 9 bulan? Kalau bisa ya maksimal sesuai dengan Undang-Undang Pornografi biar ada efek jera,” tegas Oka Antara, pada Senin pekan lalu (24/2/2025).

Ia menegaskan, meski DPRD tidak mencampuri keputusan hukum, vonis harus tetap menjaga marwah peradilan dan memberikan sinyal tegas bahwa praktik prostitusi terselubung tak boleh dibiarkan.

“Harapan kami, kalau terbukti bersalah, hukumannya sesuai aturan yang berlaku. Jangan hanya formalitas, tapi benar-benar memberikan efek jera agar ke depan tidak terulang,” tambahnya.

Oka Antara juga mengingatkan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster, sejak lama telah meminta tindakan tegas terhadap praktik esek-esek berkedok spa.

Apalagi, status spa di Bali kini dikategorikan sebagai bagian dari pengobatan tradisional.

“Kalau memang terbukti melanggar, ya harus dimaksimalkan hukumannya. Sudah ada arahan dari Pak Gubernur bahwa praktik seperti ini harus ditindak tegas,” ujarnya.

Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Flame Spa didirikan oleh dua pemegang saham utama yakni, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.

Kini, publik menanti keputusan hakim. Akankah hukuman yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan atau justru menimbulkan pertanyaan besar? (*/Way)

KORANJURI.com di Google News