Dispenda Bali Raup Milyaran Rupiah Selama 2 Pekan Penerapan Pajak Progresif

oleh
Ilustrasi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Selama kurun waktu 2 pekan, penerapan pajak progresif kendaraan roda dua di Bali mampu menarik pendapatan daerah ratusan juta. Tercatat mulai 3-17 Oktober 2016, pendapatan dari pajak progresif untuk kendaraan roda empat sebanyak 613 unit dengan nominal Rp 1,2 milyar.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua dalam kurun waktu yang sama sebanyak 6.893 unit dengan nominal Rp 569 juta.

“Itu baru dua pekan. Berikutnya pasti akan lebih banyak lagi,” jelas Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha, Selasa, 25 Oktober 2016.

Pengenaan pajak progresif sekarang, menurut Santha, didasarkan pada KTP. Pemilik kendaraan lebih dari satu dengan KTP yang sama akan dikenai pajak ‘bertingkat’ tersebut. Namun, lanjut Santha, dalam satu KK punya lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik berbeda, tidak akan terkena pajak progresif.

“Berbeda progresif berbasis KK, kendaraan lebih dari satu terkena progressif. Tapi dengan KTP tidak demikian,” ujarnya.

Dikatakan, pajak tersebut semata-mata bukan untuk mengejar pendapatan daerah dari kendaraan bermotor. Namun, menurut Santha, bertujuan untuk validasi data terkait keberadaan kendaraan.

“Apakah status kendaraan berdomisili di Bali atau sudah berganti pemilik,” jelas Made Santha

DPRD Bali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah pada 28 April 2016 lalu.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News