KORANJURI.COM – Masyarakat Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menerima penyerahan 813 sertifikat tanah tahap kedua, Rabu, 22 September 2021.
Sebelumnya, warga yang telah menggarap lahan sejak tahun 1923 ini mendapatkan hak agrarianya pada 18 Mei 2021 sebanyak 800 sertifikat.
“Kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Buleleng, Rabu, 22 September 2021.
Sertifikat kepemilikan hak atas tanah garapan itu dibiayai penuh oleh APBN. Warga Sumberklampok memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu sejak tahun 1960, 61 tahun lalu.
Warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah tersebut secara turun temurun sejak tahun 1923. Saat itu Belanda tengah mengembangkan kawasan perkebunan. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.
Selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan.
Kondisi itu terus berlanjut, ketika warga mengajukan permohonan hak milik namun belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Sehingga, warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap.
“Hal ini mengakibatkan nasib warga semakin tidak jelas. Apalagi, sejak tahun 1993 masa pengelolaan tanah beralih oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi telah berakhir,” kata Koster.
Secara komposisi, pembagian lahan antara warga dan Pemprov Bali berbanding 70:30. Pemerintah Provinsi Bali memiliki hak 70% atau 359,87 hektar dan warga 30% atau 154,23 hektar.
Sertifikat tanah warga Sumberklampok diserahkan oleh Presiden Joko Widodo secara virtual. Sementara Gubernur Bali Wayan Koster berada di Desa Sumberklampok, Buleleng. (Way)