Disdik Purworejo Perpanjang Siswa Belajar di Rumah Hingga 29 Mei 2020

oleh
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, SH., MH - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemkab Purworejo, melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora), akhirnya memperpanjang masa belajar siswa di rumah, hingga 29 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran no: 425/0973/2020 tertanggal 9 April 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Surat edaran tersebut berlaku untuk satuan pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.

Dengan adanya perpanjangan masa belajar siswa di rumah tersebut, memunculkan persoalan baru di lapangan, karena faktanya, banyak orangtua siswa yang merasa terbebani, dengan pembelian kuota internet yang cukup tinggi. Karena sarana pokok dalam proses belajar mengajar dari rumah ini adalah internet.

Hal itu diungkapkan Abdullah, anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Komisi IV. Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang makin tertekan akibat wabah Covid-19, hal itu sangat memberatkan para orang tua.

“Dan realitasnya, belajar di rumah tidak sesuai yang diharapkan. Jauh dari kedisiplinan, ketertiban dan konsentrasi siswa. Tapi di satu sisi, memang itu cara yang tepat untuk kondisi saat ini,” ujar Abdullah, Selasa (14/4).

Abdullah meminta pada para stakeholder pemangku kebijakan bidang pendidikan, untuk duduk bersama, mencari solusi, agar proses belajar di rumah tetap berjalan, namun orang tua tidak merasa terbebani. Apalagi dari Menteri Pendidikan sudah menyampaikan, bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk pembelian kuota internet tersebut.

Pada prinsipnya, jelas Abdullah, bahwa dana BOS itu dipergunakan untuk membiayai proses belajar mengajar di sekolah. Namun karena proses belajar mengajar tidak bisa dilaksanakan di sekolah, dan harus dilakukan di rumah secara online dengan sarana kuota internet, maka hal itu bisa dilaksanakan.

“Hal ini perlu dibicarakan, dicarikan solusi, antara Dinas Pendidikan, kepala sekolah, para orang tua, dan mungkin dengan kami dari Komisi IV yang membidangi pendidikan. Dan kebutuhan kuota internet itu, bisa dihitung perbulannya,” kata Abdullah.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, SH, MH, bahwa saat ini, pihaknya sedang merumuskan, untuk mencari solusi, agar proses belajar siswa di rumah bisa berjalan, namun para orangtua dan guru tidak merasa terbebani, khususnya pada kebutuhan kuota internet yang tinggi

“Dari kebijakan siswa belajar di rumah ini, untuk siswa SMP baru terjangkau sekitar 50 persen, dan siswa SD sekitar 25 persen,” jelas Sukmo.

Untuk sekolah sendiri, ungkap Sukmo, dari 43 SMP negeri yang ada, hanya dua yang belum terjangkau internet, dan SD, baru terjangkau 60 persennya.

Saat ini, kata Sukmo, pihaknya sedang mendata, jumlah orangtua dan siswa yang sudah terakses internet, yang memiliki hp biasa, dan yang tak memiliki hp sama sekali, juga sekolah yang sama sekali belum terjangkau jaringan internet.

“Kita akan cari rekanan yang bisa memfasilitasinya, namun dengan biaya yang murah dan seminimal mungkin, sehingga sekolah mampu membiayai dengan dana BOS,” terang Sukmo.

Lebih jauh Sukmo mengatakan, bahwa dalam mencerdaskan kehidupan kehidupan berbangsa dan bernegara, bidang pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Dan pihaknya sangat membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak, untuk mencari solusi, demi kemajuan pendidikan, khusus di Purworejo. (Jon)

KORANJURI.com di Google News