Berkas 3 Tersangka Penipuan Masih P-19 di Polres Buleleng Sejak November 2019

oleh
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya - foto: Toto/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Terkait dugaan penipuan yang melibatkan oknum salah satu petugas KSU Karya Sami Rahayu, sampai saat ini kasusnya masih tahap kelengkapan berkas di kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, ketiga tersangka sudah ditetapkan tersangka dan berkas kasusnya tengah berjalan.

“Namun karena adanya kekurangan data, oleh kejaksaan berkasnya masih di P-19 kan,” jelas Gede Sumarjaya dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Gede Sumarjaya memastikan, polisi akan segera menyelesaikan kasus tersebut. Mengingat sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan.

Ketiga tersangka itu masing-masing, AS (36) makelar mobil, IKS (31) Manajer Koperasi dan WS (28) sales. Ketiganya dipolisikan terkait dugaan tindak pidana secara berturut-turut melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan.

Laporan ke polisi bernomor LP-B/159/XI/2019/BALI/RESBLL tertanggal 29 November 2019.

Ketut Sumarta, salah satu korban berharap penyidik segera melengkapi berkas kasus yang dilaporkannya untuk dinaikkan ke Kejaksaan.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian perihal kasus yang kita laporkan,” kata Ketut Sumarta. (tok)

KORANJURI.com di Google News