Dirlantas Polda Metro Jaya Klarifikasi Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE

oleh
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin - foto: Ist

KORANJURI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah adanya pernyataan pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik atau ETLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan ETLE hanya dapat menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor dan bukan pejalan kaki.

ETLE hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan, termasuk pejalan kaki, pesepeda, dan kendaraan bermotor.

“Namun, yang dapat ditindak oleh ETLE hanya pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran,” kata Kombes Komarudin, Selasa 27 Mei 2025.

Dijelaskan lagi, pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti hak untuk menggunakan fasilitas pendukung dan prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.

Sementara, teknologi face recognition (FR) yang dipasang di ruas jalan Sudirman-Thamrin dapat membantu mengidentifikasi pengemudi yang melakukan pelanggaran.

“FR dapat membaca wajah pengemudi dan membantu penyelidikan polisi dalam kasus-kasus tertentu,” ujarnya.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“FR dapat membantu kami mengidentifikasi pengemudi yang melakukan pelanggaran dan membedakan antara pengemudi yang sebenarnya dengan yang tidak,” ujarnya.