Dinperinaker Kabupaten Purworejo Buka Posko Pengaduan THR

oleh
Dinperinaker Kabupaten Purworejo buka Posko Pengaduan THR - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) KabupatenPurworejo, membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini berfungsi, sebagai tempat pengaduan terkait permasalahan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2020 yang dialami para pekerja.

Karena sesuai aturan, pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No: 6 Tahun 2016, bahwa, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Pembayaran THR ini, wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya,” jelas Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto, Sabtu (16/5).

Pelaksanaan pemberian THR ini, menurut Gathot, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, no: M/6/H1.OO.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa Pandemi Covid-19.

Melihat kondisi saat ini, sebagai akibat Pandemi Covid19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha, kata Gathot, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam hal pemberian THR.

“Dalam surat edaran tersebut, kita diminta untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, hendaknya diselesaikan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh,” ungkap Gathot.

Dal dialog tersebut, kata Gathot, dapat menyepakati beberapa hal, diantaranya, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaren THR dapat dilakukan secara bertahap.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Ketentuan berapa besaran THR yang harus diterima pekerja, sudah diatur dalam Permenaker RI No: 6 Tahun 2016 tersebut,” terang Gathot.

Di Purworejo sendiri, jelas Gathot, ada 640 perusahaan yang terdaftar, baik itu perusahaan besar, sedang, maupun kecil. Hingga saat ini, ada beberapa perusahaan skala besar yang sudah memberikan THR pada pekerjanya.

“Dari hasil monitoring, hingga saat ini belum ada perusahaan yang merasa keberatan dengan pemberian THR tersebut,” pungkas Gathot, yang didampingi Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Minarniningsih. (Jon)

KORANJURI.com di Google News