KORANJURI.COM – Mobilitas orang yang datang ke Bali melalui semua pintu masuk, tetap harus menjalani protokol tes kesehatan. Bukan lagi rapid tes, Bali menerapkan tes swab untuk kedatangan melalui bandara.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra mengatakan, pengetatan ekstra di penjagaan pintu masuk tersebut, dilakukan untuk mencegah carrier dari zona merah Covid-19 di luar Bali.
Sampai saat ini, kedatangan orang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa adalah repatriasi atau pemulangan PMI asal Bali dari luar negeri.
“Terhadap mereka ini, kita lakukan skrining luar biasa dengan langsung uji swab yang akan diperiksa dengan metode PCR. Selain itu mereka, baik PMI maupun non-PMI mesti menjalani karantina,” kata Dewa Made Indra usai menjadi narasumber Webinar di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Sabtu, 16 Mei 2020.
Uji sampel swab untuk kedatangan orang, menjadi protokol baku yang diterapkan oleh pemerintah provinsi Bali. Sekalipun, penumpang pesawat sebelumnya telah menjalani rapid tes saat keberangkatan.
Diakui, kebijakan pelonggaran penggunaan transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 6 Mei 2020 lalu, meningkatkan mobilisasi orang melalui jalur darat, udara dan laut.
Dengan memperketat skrining kesehatan, kata Dewa Indra, pihaknya sekaligus mengklarifikasi rumor soal pembatasan aktifitas warga Bali, namun permisif dengan pelintas yang masuk ke Bali.
“Ini disebabkan adanya kekeliruan persepsi di tengah masyarakat yang mesti segera diluruskan,” ujarnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan sesuai SE GTPP No 4 Tahun 2020, tetap melarang untuk mudik.
“Yang sebenarnya terjadi adalah, tiap orang yang melewati masuk pintu Bali mesti mengikuti prosedur protokol kesehatan. Kita skrining dengan ketat supaya tidak jadi carrier,” jelasnya.
SE No. 4 Tahun 2020
Ketua Komisi III DPRD Bali IGA Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa mengatakan, masyarakat perlu memahami Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Berita terkait dibukanya bandara menjadi viral dan membuat resah masyarakat,” jelasnya.
Diah Srikandi menjelaskan, SE No. 4 Tahun 2020, mengecualikan kepada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
“Pengecualian juga diberikan untuk pasien pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, orang yang keluarga inti sakit keras / meninggal, repatriasi WNI (PMI) dan WNA, korban PHK dan mereka yang masa tugasnya selesai,” kata Diah. (Way/*)