KORANJURI.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Pelantikan digelar di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023.
Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden No.74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya mengisi kekosongan jabatan Gubernur Bali. Masa jabatan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berakhir pada 5 September 2023 (periode 2018-2023).
Dalam pelantikan, Mendagri Tito Karnavian memandu sembilan penjabat gubernur saat membacakan sumpah jabatan.
“Saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj. Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” kata Tito yang diulangi sembilan Pj. Gubernur.
Selain Bali, penjabat Gubernur yang dilantik yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Pada pelantikan Pj Gubernur dilakukan pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan keputusan Presiden RI oleh Mendagri kepada masing-masing Penjabat Gubernur yang dilantik.
Selain pelantikan Pj. Gubernur Bali, juga dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK. Dalam hal ini, Ida Setiawati menggantikan Putri Suastini Koster sebagai Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali. Pelantikan dilakukan oleh Tri Tito Karnavian.
Ketua lama, Putri Suastini Koster juga mendapatkan piagam penghargaan usai memimpin gerakan TP PKK di Provinsi Bali periode 2018-2023.
Pelantikan dihadiri oleh Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023, Jajaran Forkopimda Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, MenkumHAM Yasonna Laoly, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dan Wakil KSAD Letjen TNI Agus Subiyanto. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS