Data SWI OJK, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Lebih dari Rp 105 Trilyun

oleh
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (kanan) didampingi Ketua OJK Regional 8 Bali Nusra Hizbullah - foto: Ari Wulandari/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Investasi illegal (bodong) bagaikan fenomena gunung es yang saat ini hanya terlihat dari permukaan. Sementara, masih banyak yang belum terdeteksi.

Akibat investasi illegal tersebut, kerugian yang ditimbulkannya tak main-main, dalam 10 tahun terakhir (2007-2017) mencapai Rp 105 triliun lebih.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing dalam prescon dan halal bihalal dengan media, di Denpasar, Jumat (29/6/2018).

“Saat ini investasi ilegal di tanah air sangat marak, jumlahnya meningkat tajam. Tahun 2017 jumlahnya hanya 80 kasus, hingga Mei tahun ini sudah mencapai 78 kasus,” papar Tongam didampingi Ketua OJK Regional 8 Bali Nusra Hizbullah.

Menurut Tongam, perkembangan investasi ilegal yang begitu pesat ini harus diwaspadai masyarakat. Sebab dampaknya sangat merugikan. Maraknya pertumbuhan investasi ilegal ini tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang kerap tergiur ingin cepat kaya dan dapat uang banyak dengan cara mudah dan dalam waktu singkat.

Kondisi inilah yang dimanfaatkan investor ilegal dengan berbagai cara untuk menghimpun dana masyarakat. Tongam mengingatkan, masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi. Selain menanyakan ijinnya juga jangan tergiur dengan iming-iming dapat untung besar.

Satgas Investasi saat ini fokus pada pencegahan dan terus berupaya melakukan edukasi agar bisa mengurangi kerugian masyarakat.

“Kami juga menghentikan kegiatan yang melanggar hukum serta menyerahkan kasus yang terjadi kepada pihak berwenang,” tegasnya,

Satgas yang diketuai OJK juga selalu monitor kegiatan investasi agar tak sampai terjadi korban. Jadi begitu muncul investasi ilegal ini bisa langsung distop. Investasi ilegal ini merupakan kejahatan ekonomi.

Saat ini, Satgas Investasi OJK sedang memantau sebuah perusahaan dengan ijin koperasi yang patut diduga menghimpun dana masyarakat dengan produk yang tidak semestinya dijalankan oleh sebuah koperasi.

Ijinnya di Jakarta, tapi di Bali mereka membuka cabang.

“Kami saat ini sedang memantaunya karena mereka menjalankan ijin usaha koperasi tetapi dengan produk investasi yang tidak seharusnya. Jangan sampai masyarakat kembali tertipu seperti yang sudah terjadi pada kasus Pandawa Grup yang merugikan masyarakat sebesar Rp 3,8 triliun dan travel umrah Rp 3 triliun lebih,” demikian Tongam L. Tobing. (*)

KORANJURI.com di Google News