Dari Proyek Bendungan Bener: Pembebasan Lahan di Wadas Capai 75,5 persen

oleh
Pengukuran lahan kembali dilakukan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo guna kepentingan pembebasan lahan. Dari lahan yang dibebaskan ini nantinya akan menjadi lokasi tambang batu andesit untuk kepentingan Bendungan Bener - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pengukuran lahan kembali dilakukan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo guna kepentingan pembebasan lahan. Pengukuran ini berlangsung selama 3 hari, mulai Selasa (11/04/2023) hingga Kamis (13/04/2023).

Menurut PPK Bendungan Bener, M Yushar Yahya saat dikonfirmasi di kantor PT Waskita Karya, jalan Nglaris, Desa Bener, Kecamatan Bener, Rabu (12/04/2023), bahwa luas total di Wadas yang sudah dibebaskan mencapai 124 hektar. Dari luas tersebut, yang sudah terbayarkan 93,7 hektar, atau setara 75,5 persen.

“Sedangkan sisanya yang sekarang ini mulai diukur total luasnya 33 hektar, itu setara 24,5 persen,” kata Yushar.

Dari 124 hektar itu, lanjutnya, 60 hektar akan dimanfaatkan untuk penambangan batu andesit. Kemudian 40 hektar sisanya untuk sabuk hijau. Jadi nantinya di lokasi tersebut digali sampai volume 8,5 juta (kubik) hingga terpenuhi.

“Pokoknya selama volume itu terpenuhi, ya sudah selesai, tidak ada aktivitas penggalian lagi disana,” jelasnya.

Agar progres bisa selesai 100 persen, kata Yushar, maka pengukuran kembali dilakukan di Desa Wadas. Namun begitu, pengukuran dilakukan bagi bidang tanah yang pemiliknya telah setuju untuk diukur.

Terkait masalah sisa yang masih menolak ini, dari 33 hektar Yushar yakin ada yang sudah mau diukur, ada yang masih menolak. Tapi sebelum mengarah ke itu, pihaknya sudah musyawarah dengan warga yang masih menolak berkali-kali. Bahkan sampai ketemu Gubernur Ganjar dengan mereka sudah 2 kali.

Dalam musyawarah bersama warga yang masih menolak tambang ini, Yushar menyampaikan jika sebenarnya ada beberapa hal yang sudah disepakati. Bahkan, sejumlah fasilitas juga telah diberikan kepada warga untuk meminimalisir kemungkinan kelangkaan air dan bencana longsor jika kegiatan tambang dilakukan.

Masalah batas galian dengan pemukiman, ungkap Yushar, sudah disepakati 500 meter. Kemudian untuk isu mata air hilang, sudah difasilitasi dengan membuat sumur bor di 5 titik, tersebar di setiap dusun di Wadas. Terkait masalah longsor, juga sudah dibikin talud disana.

“Kemudian yang jalan kita juga mengerjakan (memperbaiki) jalan di Wadas, semua yang mengerjakan disana padat karya, termasuk yang kontra ikut kerja disana, malah mas Siswanto (pentolan penolak tambang) malah mandor disana, jalannya maupun taludnya,” terangnya.

Namun begitu, dikatakan Yushar, musyawarah tersebut masih terganjal masalah harga tanah yang belum mencapai kata sepakat. Warga ingin, soal harga dinegosiasi dulu, baru diukur. Padahal secara prosedur pengadaan tanah harus diukur dulu baru musyawarah harga. Ini belum sepakat karena warga mintanya tinggi.

Meski belum ada kata sepakat, lanjut Yushar, pihaknya bersama stakeholder terkait tetap akan melakukan pengukuran di Desa Wadas, bagi warga yang berkenan tanahnya diukur. Pengukuran tersebut dilakukan lantaran untuk mengejar target batas penlok yang berakhir pada 6 Juni 2023. Dan pengukuran dilakukan dari Selasa (11/04)2023) hingga Kamis (13/04/2023).

“Kalau di luar itu kami sudah angkat tangan karena sudah batas penlok, misalnya ada yang mau, ada yang menolak juga, yang menolak ini kami minta untuk membuat berita acara penolakan, nanti dasar kami untuk konsinyasi adalah berita acara itu, jadi secara persuasif kami sudah lakukan, tapi ternyata warga masih menolak, berarti kami ambil jalur konsinyasi ini,” terang Yushar.

Perlu diketahui, bahwa untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener, diperlukan batu andesit yang akan digunakan untuk material pembangunan bendungan. Dan Desa Wadas, menjadi lokasi tambang batu andesit tersebut. Penambangan akan dilakukan pada lahan yang sudah dibebaskan. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News