KORANJURI.COM – Distribusi 1,3 kg sabu-sabu berhasil digagalkan Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba bersama satgas Counter Trans-Organized Crime (CTOC) Polda Bali. Polisi menggerebeg 2 TKP masing-masing di areal Parkir KFC Kebo Iwa, Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat sebagai TKP I dan Pondok 828 di Jalan Raya Pemogan, Banjar Jaba Jati, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (6/10/2017) kemarin.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni, IGS (Laki-laki, 37 tahun), TE (Perempuan, 35 tahun) di TKP I dan RP (laki-laki, 23 tahun) di TKP II. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja menyatakan, pelaku laki-laki dan perempuan di areal parkir KFC Kebo Iwa, membawa barang Sabu-sabu di dalam mobil untuk diedarkan di wilayah Denpasar.
“Anggota menangkap keduanya Jumat (6/10/2017) pukul 20.30 wita. Jadi saat situasi masih ramai pengunjung,” jelas Kombes Pol. Hengky Widjaja, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Dari kedua pelaku, polisi mendapatkan informasi masih ada pelaku lain yang mereka kenal berada i Pondok 828 Jalan Raya Pemogan, Denpasar. Buser langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan RP. Barang bukti (barbuk) yang disita polisi dari tangan RP masing-masing, 6 paket besar sabu-sabu seberat 603,91 gram bruto atau 599,41 gram netto.
23 paket kecil sabu-sabu seberat 23,47 gram bruto atau 19,36 netto, daun ganja seberat 2,21 gram netto, 2 butir pil ineks warna hijau ungu berat 1,10 gram netto, 2 buah timbangan elektrik dan 1 buah batu timbangan.
Sementara, dari pelaku pria dan wanita, barbuk yang diamankan antara lain, 5 paket besar dan 227 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 773,71 gram bruto atau 684,52 gram netto, 4 unit ponsel, 2 unit timbangan digital, 2 gulung lakban, satu buku tabungan BCA berikut ATM dan 1 unit mobil bernopol DK 1349 AF.
Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. (*)