KORANJURI – Pemprov Jateng meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 ini.
Dalam pemutihan pajak ini, dengan pembebasan atau penghapusan tunggakan atas pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor serta denda atas Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan,” jelas Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H., Rabu (09/04/2025).
Misal ada tunggakan pajak 3 tahun, kata Hartono, maka yang dibayarkan hanya pajak yang terakhir atau tahun berjalan. Tapi untuk jasa Raharja yang dihapus untuk tahun-tahun sebelumnya hanya dendanya saja, jadi hanya membayar pokoknya saja.
“Program pemutihan pajak ini mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat,” ungkap Hartono.
Menurutnya, program ini dilaksanakan untuk meringankan masyarakat melakukan pembayaran pajaknya pasca lebaran serta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalulintas, salah satunya pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Juga untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan opsennya yang diterima Pemkab Purworejo. Otomatis jika berjalan, opsen diberikan untuk tahun yang berjalan, mulai 5 Januari 2025 sejak diberlakukannya opsen, sehingga ini ada pengaruhnya di penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Purworejo.
“Harapan kami dengan adanya pemutihan ini masyarakat berbondong-bondong untuk memanfaatkannya semaksimal mungkin. Karena program seperti ini belum tentu ada di tahun depan atau tahun-tahun berikutnya,” terang Hartono.
Program ini diberikan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran sehingga merasa diringankan. Harapannya tunggakan-tunggakan yang ada bisa dioptimalkan untuk melakukan pembayaran, sehingga meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.
“Karena tiap tahun tunggakan pajak kendaraan bermotor itu selalu membengkak,” pungkas Hartono. (Jon)