Buntut Tawuran Pelajar Dua SMK di Purworejo, 12 Orang Diamankan Polisi

oleh
Barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi dalam tawuran antara dua SMK swasta di Purworejo pada Jum'at (19/04/2024) lalu di jalan raya Purworejo-Kemiri, tepatnya di Desa Seren, Gebang - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Buntut dari tawuran pelajar antara dua SMK swasta di Purworejo pada Jum’at (19/04/2024) lalu di jalan raya Purworejo-Kemiri, tepatnya di Desa Seren, Gebang, mengakibatkan seorang pelajar mengalami pingsan dan 1 unit sepeda motor rusak.

Tawuran yang terjadi pada pukul 17.00 WIB itu, berakhir pada terjadinya pengeroyokan salah seorang pelajar. Tawuran antar pelajar ini terjadi bukan hanya menggunakan tangan kosong saja, melainkan ada beberapa pelajar yang terlibat menggunakan senjata tajam.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H.,M.H. pada saat konferensi pers Kamis (25/04/2024) siang menjelaskan kronologi awal mula terjadinya tawuran.

“Para pelajar dari 2 SMK swasta tersebut melaukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran,” jelas Kapolres.

Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekam video serta mengunggah ke media sosial. Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan 12 pelajar serta beberapa barang bukti antara lain 1 buah celurit, 1 buah pedang, 3 unit sepeda motor, 1 buah flasdish berisi video kejadian dan 1 potong baju milik pelajar yang pingsan.

Dari 12 pelajar yang diamankan, 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga anak (pelaku), DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan 2 anak (pelaku) lainnya, RGP, IM dan FF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan khusus untuk pihak sekolah, buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,” himbau Kapolres mengakhiri konferensi pers. (Jon)

KORANJURI.com di Google News