KORANJURI.COM – Satres Narkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan IAM (21), warga Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo pada Kamis (21/03/2024) tengah malam.
IAM diduga menyimpan dan hendak mengedarkan obat terlarang di pinggir jalan di wilayah Purwodadi, tepatnya di pinggir jalan Daendels ikut desa Jogoresan.
Dalam konferensi persnya, Jum’at (19/04/2024) siang, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Narkoba AKP Damuri membenarkan terkait kasus tersebut.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolres, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo dan mendapatkan informasi dari warga bahwa pada hari Kamis (21/03/2024) akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.
“Saat penggeledahan didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang, yang rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat whatsapp pelaku akan diedarkan pada seseorang,” jelas Kapolres.
Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo y dengan jumlah total 20 butir, 1 plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo y berisi 10 butir, 2 lembar uang Rp100.000, 1 buah handphone merk oppo a3s berwarna merah dengan nomer imei 862326044680144 dan 1 (satu) potong celana pendek warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang mana Setiap Orang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memproduksi Atau Mengedarkan, Menyimpan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standart Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat / Kemanfaatan Dan Mutu dan terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.
Kapolres menghimbau pada generasi muda, agar jangan mengkonsumsi miras serta jauhi narkoba karena bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan.
Narkoba dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut.
“Bahkan lebih parahnya lagi dapat mengakibatkan nyawa melayang,” himbauan Kapolres dalam mengakhiri konferensi pers. (Jon)