Kasus di Kuta Berulang, Cewek MiChat di Pemogan Dihabisi Pelanggan Gegara Tarif

oleh
Penampakan pelaku pembunuhan cewek Open BO MiChat di kamar kos wilayah Pemogan, Denpasar Selatan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menangkap Anjas Purnama alias AP (24) di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Sabtu (4/5/2024) malam.

Pelaku diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban Fatimah alias F (47). Korban sendiri diketahui sebagai PSK aplikasi MiChat.

Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo menjelaskan, TKP kasus pembunuhan berada di kamar kos Pondok 828, Kamar No 26, Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar Selatan.

“Motifnya tersangka kesal dan emosi karena korban terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua, tersangka juga ingin menguasai harta korban,” kata Wisnu di Polsek Densel, Minggu, 5 Mei 2024.

Tersangka memesan PSK aplikasi dengan kesepakatan harga Rp300.000. Selanjutnya, korban menawarkan hubungan kedua dengan tarif sama.

Tawaran itu disetujui pelaku. Hubungan badan kemudian berlanjut sampai tiga kali.

“Tersangka menyetujui meski tidak punya uang. Korban diyakinkan akan dilakukan pembayaran melalui transfer,” jelas Kapolresta Denpasar.

Hubungan badan ketiga, pelaku meminta korban tengkurap dan pelaku dalam posisi duduk di atas korban.

Pelaku kemudian memegang tangan korban. Meski sempat berontak, korban akhirnya tak berdaya setelah pelaku menarik rambut korban dan memiting di bagian leher.

Pelaku sempat memeriksa denyut nadi korban. Setelah dipastikan tak ada tanda masih hidup, pelaku mengikat leher korban dengan kabel alat catok rambut.

“Selanjutnya tersangka menguras harta korban berupa HP, kalung emas, uang tunai, pakaian dan barang lainnya, kemudian tersangka kabur,” jelas Kombes Wisnu Prabowo.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Way)

KORANJURI.com di Google News