Bule Rusia yang Ditemukan Menggelandang Diproses Deportasi

oleh
Sempat menggelandang di Bali, Oleg Chadin (40) asal Rusia dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Oleg Chadin (40) warga negara Rusia yang ditemukan menggelandang dan tidur di warung warga di Mengwi, Badung, akhirnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, Selasa (31/8/2021).

Pria yang diketahui masuk ke Indonesia pada Desember 2020 ini melanggar aturan Keimigrasian. Ia dibawa ke Rudenim untuk proses deportasi. Ia memiliki ijin tinggal kunjungan (ITK) dengan masa
berlaku hingga 6 Oktober 2021.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menjaga ketertiban umum. Jika diketahui melanggar, maka Imigrasi akan melakukan tindakan tegas yakni deportasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu, 1 September 2021.

Proses deportasi sampai saat ini belum bisa dilaksanakan. Jamaruli mengatakan, Oleg Chadin masih menunggu tiket kepulangan ke negaranya yang harus disediakan oleh dirinya sendiri, atau pihak yang akan dideportasi.

Sebelumnya, warga di Desa Werdhi Bhuawana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, melihat seorang bule tertidur di bale sebuah warung miliknya. Ia lantas membangunkan bule tersebut dan menanyai.

Namun, yang bersangkutan diam saja tanpa memberikan penjelasan apapun. Hal itu kemudian dilaporkan pemilik warung kepada Satpol PP, sampai kemudian bule tersebut dibawa untuk diperiksa. (Way)

KORANJURI.com di Google News