KORANJURI.COM – Dalam waktu sebulan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan 13 orang penyalahguna narkoba. Para pengguna itu kebanyakan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang disita seberat 10,92 gram. Satu orang yang ditangkap dalam operasi narkoba adalah perempuan berinisial EK.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjend Pol. I Putu Gede Suastawa mengatakan, kasus tersebut diungkap di seluruh wilayah di Bali, terutama di wilayah Denpasar dan Badung.
“Rata-rata antara pelaku satu dengan lainnya saling terkait. Dari situlah kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap beberapa orang jaringan mereka,” terang Suastawa di kantor BNN Provinsi Bali, Jumat, 2 September 2016.
Tiga orang pengguna narkoba yang masih dalam satu jaringan, disebutkan Suastawa adalah pelaku berinisial Stev yang dicokok di penginapan Nakula Stay, Kuta Bali. Dari pengguna narkoba bernama Stev ini, petugas mengamankan dua buah plastic klip masing-masing berisi kristal bening yang diduga kuat mengandung metamphetamine atau sabu-sabu. Masing-masing plastik berisi 0,82 gram dan 0,70 gram kristal narkoba.
Atas keterangan tersangka Stev, petugas mendapatkan informasi kalau barang tersebut didapat dari seorang bernama VickMo. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran yang diketahui berada di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dikatakan Gede Suastawa, saat disanggong petugas BNN, tersangka tengah berada di pinggir jalan dan saat itu pula langsung dilakukan penangkapan.
“Tersangka VickMo ini mendapatkan barang dari Ben yang tinggal di Perumahan Puri Wahana di Kuta Utara,” ujar Kepala BNN Provinsi Bali.
Nama tiga tersangka itu masuk dalam data rekapitulasi tersangka dan barang bukti BNN Provinsi Bali selama Bulan Juli dan Agustus 2016. Disitu disebutkan, barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka VickMo seberat 1,12 gram dan dari Benjamin Bailer barang bukti seberat 0,17 gram.
Yan