KORANJURI.COM – Pria berinsial ASHA (43) ini sempat menjalankan bisnis perjalanan wisata di Bali di tahun 2020. Hanya saja, rencana bisnisnya gagal total karena dampak pandemi covid-19.
BACA JUGA
Kelamaan Tinggal di Bali Tanpa Lapor, Bule Amerika Diamankan Saat Hendak Terbang
Ia telah menyiapkan segala perizinan termasuk website untuk sarana promosi. Namun, usahanya tidak berjalan dan mengalami kerugian besar. Modalnya hilang tanpa ada pemasukan.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, pria kelahiran Qatar itu seorang lulusan sekolah administrasi bisnis. ASHA tinggal di Bali sejak 6 tahun lalu. Ia mengantongi izin tinggal kunjungan atau B211A yang berlaku sampai 10 Juli 2022.
“Ia menyadari telah melewati batas
izin tinggal di Indonesia. Tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena kehabisan uang,” kata Dudy, Jumat, 8 Maret 2024.
Keterbatasan finansial membuatnya sulit untuk meninggalkan Indonesia. Ditambah lagi, saat awal pandemi covid-19 di Indonesia, penerbangan antar negara juga dibatasi.
Hingga kemudian, kata Dudy, ASHA sempat diamankan di Polsek Kuta Selatan pada 21 Maret 2023. Ia terjerat kasus pencurian makanan dan minuman di sebuah swalayan. Tindakan itu, dikatakan Dudy, terpaksa dilakukan karena tak punya uang untuk membeli makanan.
“Sempat diamankan petugas Polsek Kuta Selatan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” kata Dudy.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan,
petugas mendapati ASHA overstay selama 8 bulan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 11 bulan 12 hari.
“Proses deportasi akhirnya bisa dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2024 dengan biaya ditanggung keluarganya,” terang Gede Dudy Duwita. (Way)