KORANJURI.COM – Bidang Propam Polda Bali memeriksa senjata api yang dibawa anggota pada Jumat, 7 April 2017 di halaman belakang Mapolda Bali.
Pengecekan dilakukan menindaklanjuti Surat Telegram Kadiv Propam Mabes Polri Nomor: STR/200/IV/2017, tanggal 4 April 2017, tentang pelaksanaan kegiatan penegakan dan penertiban disiplin.
“Untuk mencocokan administrasi senpi terutama masa berlaku Surat Ijin Pemegang Senpi (SIPS),” jelas Kepala Unit Pemeliharaan Ketertiban II Subbidprovos Bidpropam Polda Bali AKP Ni Luh Suryawati, Jumat, 7 April 2017.
Pemeriksaan juga sebagai bentuk pengawasan secara berkala terhadap kondisi senpi dari masing-masing pemegang. Menurut AKP Luh Suryawati, pemegang senpi harus merawat dengan baik.
“Ketika di rumah harus disimpan dalam almari yang sudah terkunci,” kata Luh Suryawati.
Personel yang tidak memperpanjang masa berlaku SIPS senpinya akan ditarik untuk digudangkan. Jika ada personel yang membawa senpi kotor akan mendapatkan sanksi disiplin termasuk membersihkan piranti keamanan itu.
Pemeriksaan senpi di semua Satker Polda Bali dilaksanakan dari tanggal 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2017. Jumlah senjata api yang diperiksa sebanyak 214 senpi dinas jenis revolver.
Yan