KORANJURI.COM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan,tingkat inflasi Indonesia masih terkendali dibandingkan negara lain. Inflasi Provinsi Bali juga melambat dari 6,73% pada Juli 2022 menjadi 6,38% pada Agustus 2022.
TPID perlu mengantisipasi meningkatnya tekanan inflasi pada bulan September-Oktober yang diperkirakan bersumber dari dampak kenaikan harga BBM dan pada November-Desember dari komoditas hortikultura.
“Selama bulan Agustus 2022, TPID Denpasar dan Buleleng telah melaksanakan operasi pasar,” kata Trisno.
Komoditas yang dijual pada operasi pasar ini antara lain cabai rawit, cabai merah besar, bawang merah, telur, minyak goreng.
Menurutnya, kerja sama antar instansi perlu ditingkatkan untuk menjaga ketersediaan pasokan, seperti dengan Bulog dan pihak lain yang memiliki gudang penyimpanan dengan pemerintah daerah.
“Hal ini diharapkan akan mengurangi perbedaan harga antar wilayah,” jelasnya.
Dalam High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan arahan untuk menjaga kestabilan harga.
Sejumlah arahan yang diberikan yakni, pelaksanaan operasi pasar untuk 7 komoditas prioritas yakni, cabai rawit, cabai merah besar, bawang merah, telur ayam ras, daging ayam ras, beras, dan bawang putih.
Selain itu, mendorong kerja sama antar daerah (KAD) produksi dan konsumsi. Program bantalan bantuan sosial pemerintah pusat program pangan bersubsidi tahun 2022 dan 2023.
“Termasuk, mengumumkan harga dan tempat penjualan komoditas melalui media
cetak dan media elektronik setiap hari,” kata Koster.
Gubernur juga meminta ada protokol pengendalian inflasi. setiap Pemerintah Kabupaten/kota yang memiliki BUMD pangan mendukung pelaksanaan KAD dan pengendalian inflasi.
“Masing-masing TPID tingkat provinsi/kabupaten/kota menunjuk penangung jawab harian program-program pengendalian inflasi sebagai pelaksanaan instruksi Gubernu,” ujarnya.
Koordinasi kelembagaan dilakukan secara berkala kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, secara berjenjang dilaporkan kepada Kemendagri. (Way)
KORANJURI on GOOGLE NEWS