Bawa 9,5 Kg Sabu-sabu, 3 Perempuan Ditangkap di Hotel Kawasan Tanah Abang

    


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba AKBP Akmal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sabu-sabu jaringan internasional, Kamis, 14 Juli 2022 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram

“Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional,” Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba AKBP Akmal, Kamis, 14 Juli 2022.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 3 pelaku dengan barang bukti 9 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Ironisnya, kata Pasma, ketiga pelaku merupakan wanita yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46). Ketiga perempuan itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022).

“Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru,” jelasnya.

Ketiga pelaku membawa sabu-sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menumpang bus.

Dari pengiriman 9 paket besar sabu-sabu itu para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta/kg. Upah itu dibagi bertiga.

Dijelaskan, dalam kurun 10 bulan terakhir, para tersangka mengakui sudah 3 kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah bervariasi antara 4 kg, 15 kg dan terakhir 9 kg.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sabu-sabu tersebut milik SN (perempuan/DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil AK yang juga masuk daftar DPO.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

“Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 47.720 jiwa dari barang bukti narkotika yang diamankan,” kata Pasma. (Bob)