KORANJURI.COM – Menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri, Bali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster mengaku, dirinya mendapatkan telepon dari Mendagri Tito Karnavian. Koster juga ditelepon oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kedua menteri ingin memastikan PPKM di Bali.
“Ini terkait dengan PPKM di Bali khususnya di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” kata Koster dalam rapat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu, 24 Januari 2021.
Gubernur mengatakan, PPKM diperpanjang dengan mempertimbangkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.
Koster juga meminta pihak yang berwenang mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW/RT.
“Khusus untuk wilayah Desa, pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBD Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Penegakan aturan yang jadi salah satu upaya penanganan dilakukan secara persuasif hingga sanksi hukum. Koster meminta, hasilnya dilaporkan kepada Mendagri dan Satgas Covid-19 setiap pekan.
Gubernur juga meminta Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran secara efektif.
Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021:
– Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen.
– Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
– Sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
– Pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
– Pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
– Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen.
– Tempat ibadah maksimum 50 persen.
“Aktifitas di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Termasuk, pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan,” tambah Koster. (Way)