KORANJURI.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Caca Duo Molek alias Caca Wulan Sari (CWS). Barang bukti sabu seberat 5,0966 gram dan ekstasi seberat 0,5 gram disita polisi dari penangkapan tersebut.
Polisi menyebut Caca mengkonsumsi narkoba bersama seorang pria bernama Chandra di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan. Polisi mendatangi sebuah hotel di Jakarta Pusat dan menangkap Yahya Ansori Nasution pada Kamis (10/01/2019).
Polisi menyita sabu-sabu seberat 5,05 gram dari penangkapan Yahya. Yahya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku yang masih dikejar polisi. Ucap Argo
“Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO dan tanggal 9 Januari telah didistribusi ke Chandra dan Caca dan menggunakannya bersama,” ujar Argo.
Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan menangkap Chandra dan Caca di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Jumat (11/1). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah cangklong bekas, sabu seberat 0,466 gram, tutup betol sedotan dan 0,5 butir ekstasi.
Sementara menurut Kasubdit Narkoba AKBP Jean Calvin mengatakan dari hasil interogasi Chandra dan Caca, barang bukti sabu didapat dari Yahya dengan cara membeli seharga Rp 900.000 dan barang bukti ecstasy didapat dari salah satu tempat hiburan,” katanya
“Barang bukti 1 klip sabu bruto 0,75 gram, 1 buah bong ditambah 1 buah cangklong, 1 klip sabu bruto 0,78 gram, 1 klip sabu bruto 0,83 gram, 1 klip sabu bruto 0,98 gram, 1 klip sabu bruto 0,77 gram, 1 klip sabu bruto 0,94 gr. Di TKP 2 berupa 1 buah cangklong bekas pakai berikut sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy, dan tutup botol bong terpasang sedotan,” tuturnya. (Bob)