KORANJURI.COM – Satnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap tiga pemakai shabu, dalam sebuah operasi penangkapan, Senin (7/1/2019) lalu, di Desa Megulung Lor, Pituruh. Mereka ditangkap dalam waktu yang tidak bersamaan.
Ketiga pemakai shabu ini, Anjar Susanto (34), warga Karanggetas, Pituruh, Sarinto (36), warga Penerusan, Wadaslintang, serta Widodo Setiawan (36), warga Prapalgor, Pituruh.
“Mereka ini, terkena perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis shabu bagi dirinya sendiri,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Simangunsong, melalui Wakapolres Kompol Andis Arfan Tofani, Senin (14/1).
Tertangkapnya para pemakai narkoba yang kini dijadikan tersangka ini, menurut Andis, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan, bahwa di Megulung Lor ada orang yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis shabu.
Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya diketahui, kalau para tersangka ini sedang berada di depan rumah salah satu warga bernama Moh Yamin. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti.
“Kami sita beberapa barang bukti dari masing-masing tersangka, antara lain, shabu 0,18 gram, Shabu 0,44 gram, dua buah dompet, serta sebuah celana hitam. Setelah dilakukan test urine, hasilnya positif. Barang tersebut didapat dari seseorang, yang kini masih buron,” ungkap Andis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 dan maksimal 15 penjara,” pungkas Andis, yang didampingi Kasubbag Humas, Iptu Siti Komariah. (Jon)