KORANJURI.COM – Disdukcapil Provinsi Bali merilis data kematian tahun 2020, tercatat menurun dibandingkan tahun 2019. Penurunan angka kematian disini, tidak mencakup mortalitas akibat covid-19.
Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustini mengatakan, di tahun 2018 total angka kematian di seluruh Bali sebanyak 28.163, tahun 2019 sebanyak 29.773 dan tahun 2020 jumlah kematian 28.192.
Sehingga, kata Anom, angka kematian tahun 2020 di Provinsi Bali berselisih 1.581 dibandingkan tahun 2019. Atau lebih banyak di tahun sebelum pandemi berlangsung.
“Jumlah kematian tahun 2020 menurun dibandingkan tahun 2019 lalu,” tegas Anom Agustini di Denpasar, Jumat, 5 Februari 2021.
Ia menjelaskan, perhitungan itu dilakukan melalui penerbitan akta kematian dari masing-masing Kabupaten/Kota, dan tidak bisa menggambarkan angka kematian sebenarnya.
Menurutnya, penerbitan akta kematian berbeda dengan penerbitan akta kelahiran. Mengingat, akte kelahiran dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi.
“Sebagai contoh, untuk keperluan administrasi sekolah. Jadi masyarakat akan mengurusnya. Namun, berbeda dengan permohonan akta kematian yang lebih banyak diabaikan. Padahal akta kematian ini sama pentingnya,” jelasnya.
Anom menambahkan, secara kasuistik, angka kematian akan terlihat tinggi, ketika Kabupaten tempat warga tinggal memberikan santunan kepada keluarga yang meninggal.
“Maka pasti tinggi (kematian) tambahannya, karena rajin melaporkannya. Namun, yang tidak ada santunan kebanyakan tidak akan melapor. Kadang, tiga tahun baru melapor. Biasanya mereka lapor jika misalnya terjadi pembagian harta warisan,” jelasnya.
Anom mengatakan, jumlah kematian ini tidak bisa dikaitkan dan dijadikan analisis sesuai kasus kematian pasien Covid-19.
“Jumlah kematian berdasarkan akte kematian yang diterbitkan,” ujarnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tertib melaporkan jika terjadi kematian.
“Kami akan melakukan jemput bola, dan juga meminta perangkat desa untuk aktif melaporkannya,” jelas Anom. (Way)