KORANJURI.COM – Aktor Revaldo Finalti Suria Permana ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Revaldo ditangkap untuk ketiga kalinya dalam kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO, yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Januari 2023.
“Yang bersangkutan sudah pernah 2 kali menjalani hukuman dengan masalah yang sama terkait narkoba,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).
Penyidik menemukan barang bukti di 2 tempat kejadian perkara (TKP). Diantaranya, klip bekas sabu-sabu dan ada barang bukti ganja.
“Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Zulpan.
Saat ini Revaldo sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diketahui, Revaldo ditangkap penyidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 04:30 WIB.
Polisi kemudian mengembangkan untuk mencari keberadaan barang bukti lainnya di apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10:45 WIB
Dari tangan Revaldo, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama berupa 1 unit Handphone dan hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.
Kemudian, di TKP kedua penyidik berhasil menemukan 1 plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 gram, 1 buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram.
Serta, 1 buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah penghalus ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





