Aksi Kejahatan Trio Perempuan ini Berakhir di Polsek Kuta Utara

oleh
Perempuan pelaku kejahatan diamankan Polsek Kuta Utara - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tiga perempuan ini menggunakan nekad menjalankan aksi kejahatan. Satu tersangka berinisial NKA alias Bu Jero (42) menyewa sepeda motor namun tak dikembalikan setelah batas waktu yang ditentukan.

Dua pelaku langsung yakni, RPP (21) dan W (21) memalsukan pembukuan penjualan di tempatnya bekerja di Toko Girly, Canggu, Kerobokan. Dua pelaku pemalsuan ini meraup keuntungan Rp 35 juta.

“Hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang segera kami tanggapi dan berkat kerja keras anggota di lapangan,” ujar Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius X. Febry Aceng Loda, Selasa, 9 Agustus 2017.

Dijelaskan Pius, aksi penggelapan sepeda motor oleh pelaku Bu Jero dilakukan pada bulan Juli 2017 dengan korban kawan pelaku bernama Acik Kusworo (57). Pelaku menyewa sepeda motor jenis matik dengan perjanjian sewa selama sebulan.

Tapi hingga jatuh tempo, pelaku tak juga mengembalikan sepeda motor yang disewa. Bahkan mereka mulai sulit dihubungi. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Kuta Utara.

“Semua pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Pius. (*)

KORANJURI.com di Google News