KORANJURI.COM – Polisi mengekspose kasus pencabulan berkedok pengobatan alternatif yang dilakukan tersangka Husein Alatas (39). Tersangka dilaporkan oleh korbannya.
Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan 4 saksi sampai akhirnya menangkap pelaku pada 16 Desember 2019 lalu.
“Pelaku dalam kesebaruannta berkeja sebagai pedagang dan pengobatan alternatif, kliniknya berada di kediamannya di daerah Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat, 20 Desember 2019.
Korban berinisial R (37) melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya saat berobat ke pelaku yang membuka pengobatan tradisional. Yusri mengatakan, peristiwa terjadi pada 28 November 2019 di Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Dengan berbagai cara dan teknik, tersangka melakukan pengobatan terhadap korban sampai tak sadarkan diri. Pada saat hilang kesadaran itu, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan.
“Praktik pengobatanya dengan cara cara membacakan doa-doa, kemudian menepuk bahu si korban. Disitu korban tertidur,” jelas Yusri.
Saat tak sadarkan diri karena pengaruh hipnotis, pelaku ‘dikerjai’ oleh pelaku. Namun korban sempat tersadar dan melarikan diri.
“Tidak ada hubungan badan, tapi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” jelas Yusri.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut akan kemungkinan adanya korban lain. Polisi menjerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Bob)