Aduan ke Kapolri Ditanggapi, Ibu Muda di Denpasar Dapat Keadilan dalam Kasus Penganiayaan

oleh
Korban (dua dari kiri) didampingi kuasa hukum, Siti Sapura (dua dari kanan) ditemui di Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kapolri melalui Mabes Polri akhirnya merespon baik pengaduan yang dilakukan oleh Pengacara Siti Sapura. Pada 31 Maret lalu, wanita yang akrab disapa Ipung ini mengadu ke Kapolri melalui surat resmi terkait pasal penganiayaan yang diterapkan Polresta Denpasar terhadap kliennya, Ayu PD. Wanita 26 tahun itu diduga dianiaya oleh suaminya Agus D, 25.

Dalam laporan awal yang dibuat korban, Penyidik Polresta Denpasar menerapkan pasal 352 yang memungkinkan terduga pelaku lolos dari jeratan hukum. Dengan adanya surat dari Mabes Polri, pasal itu akhirnya diubah ke pasal 351.

“Itu tertera surat yang dikirim Mabes Polri, terkait surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke-1,” kata Ipung, Rabu, 28 April 2021.

Terkait surat itu, Ipung mengaku mengapresiasi terkait atensi yang telah diberikan Kapolri.

“Surat yang saya tulis secara pribadi secara langsung tanpa tembusan. Saya hanya masyarakat biasa artinya penerapan pasal 352 kepada klien saya di awal itu,” terang Siti Sapura, di Denpasar pada Selasa (27/4/2021).

Dijelaskannya pasal 352 yang diterapkan penyidik Polresta Denpasar sebelumnya tidaklah pas.

“Jika merujuk kepada kasus penganiayaan ringan, maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat 1, jika penganiayaan berskala sedang dikenai pasal 351 ayat 2 dan jika penganiayaan berat adalah pasal 351 ayat 3. Bukan malah diterapkan pasal 352. Karena pasal 352 hanya tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan di penyidik saja yang nantinya SPDP-nya tidak harus dikirim ke Kejaksaan dan tidak harus disidangkan,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari adanya laporan dari ibu muda di Denpasar, Ayu PD. dia mengaku dianiaya oleh suaminya, Kadek Agus D.

Penganiayaan dilakukan berulang-ulang. Bahkan Ayu sekarang ini tidak diijinkan bertemu dengan buah hatinya oleh keluarga sang suami. Kini kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Denpasar dan Mapolda Bali. (MPR/*)

KORANJURI.com di Google News