Abaikan Prokes 9 Bule Terjaring Razia, 2 Orang Didenda Rp 1 Juta

oleh
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penegakan hukum di wilayah Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (21/3/2021) malam - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tim Satpol PP Bali menindak sejumlah pelanggaran Prokes pada Minggu (21/3/2021) malam. Tim gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjaring 12 pelanggar yang terdiri dari 9 warga negara asing (WNA) dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI).

Razia protokol kesehatan itu menyasar wilayah Seminyak, Kuta, Badung. 2 orang WNA dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 1.000.000. Kemudian seorang WNI dikenai denda administrasi Rp 100.000.

“Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan. Ada 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang diberikan teguran karena memakai masker tidak baik dan benar,” kata Rai Dharmadi, Senin, 22 Maret 2021.

Menurutnya, pelaksanaan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik. Di sisi lain, ia mengakui masih ada masyarakat yang membandel.

Bahkan, hal itu juga dilakukan oleh Warga Negara Asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada.

“Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran,” jelasnya.

Dewa Dharmadi berharap, semua pihak bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

“Supaya situasi bisa segera kembali pulih dan normal,” ujarnya.

Razia dilakukan oleh tim gabungan terdiri unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung. (Way/*)

KORANJURI.com di Google News