KORANJURI.COM – Pencatatan hak cipta musik dan lagu bertarif Rp0 atau gratis. Kemudahan itu menjadi kesempatan untuk para pencipta lagu mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum. Salah satunya mengatur tentang tarif perlindungan KI.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah mengatakan, musik merupakan karya intelektual yang lahir dari ide, kreativitas, waktu, tenaga, dan proses panjang seorang pencipta.
Pencatatan Hak Cipta menjadi penting di tengah perkembangan teknologi digital yang memungkinkan karya musik diproduksi, didistribusikan, dan dinikmati secara cepat dan luas.
Pendaftaran hak cipta kekayaan intelektual menurutnya, bukan sekadar persoalan administrasi. Tapi bagian dari upaya membangun kepastian dan memberikan bukti atas suatu ciptaan yang harus dilindungi.
“Jangan menunggu karya menjadi terkenal baru dilindungi, bahkan jangan menunggu terjadi sengketa baru mencari bukti. Lindungi karya sejak awal, karena karya kita adalah aset kita,” kata Eem pada kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Rabu, 23 September 2026.
Pencatatan karya intelektual menurut Eem memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif di Bali.
“Kemudahan ini jadi kesempatan bagi para pencipta dan pelaku musik untuk melindungi karya semakin terbuka,” ujarnya.
Kegiatan diseminasi itu diikuti para seniman, musisi, maestro, serta kreator disabilitas. Tema yang diangkat dalam diseminasi yakni, ‘Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis’.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali I Wayan Redana mengatakan, diseminasi sebagai sarana sosialisasi perlindungan KI, kepatuhan dan kesadaran hukum.
Kesadaran yang lebih baik, kata Redana, akan membuka pemahaman para pencipta lagu maupun kreator musik untuk mencatatkan karya mereka.
Sehingga, ada bukti pencatatan untuk memberikan kepastian hukum atas karya cipta mereka.
“Kami ingin mendorong pemberdayaan para pemilik dan pemegang hak kekayaan intelektual,” jelas Wayan Redana. (Way)





