Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Burung dari Bali ke Jawa, Ditemukan di Bagasi Bus AKAP

oleh
Petugas gabungan di Bali melakukan pemeriksaan bagasi Bus AKAP di Pelabuhan Gilimanuk, dan menemukan 124 ekor burung tanpa dokumen dah, yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa - foto: Ist

KORANJURI.COM – 124 ekor burung tanpa dokumen diamankan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Ratusan satwa itu ditemukan oleh petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng-Pelabuhan Gilimanuk bersama tim gabungan yang tengah melakukan operasi.

BERITA LAIN
BKSDA Bali Lepasliarkan Elang Ular Bido dan 21 Ekor Burung Sitaan di Pelabuhan Gilimanuk

Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng- Pelabuhan Gilimanuk Beni Supeno mengatakan, kasus berawal dari informasi adanya pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antar pulau antar provinsi (AKAP) tujuan Pulau Jawa.

“Burung-burung diangkut menggunakan bus AKAP Gunung Harta, bernomor polisi DK 7163 GH dan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” kata Beni, Kamis, 16 Juli 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut tidak ditemukan.

Sehingga, seluruh burung diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatannya.

Terdapat lima jenis burung yang diamankan yakni, Trucukan, Sikatan Rimba Dada Coklat, Bimoli/Kancilan, Cendet dan Cucak Jenggot.

Beni menambahkan, burung-burung yang disita bukan merupakan satwa yang dilindungi. Namun, pengangkutan dan peredarannya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024.

BERITA LAIN
Razia di Bus AKAP, Tim Gabungan di Bali Temukan 1.424 Ekor Burung Tanpa Dokumen

Regulasi itu mengatur pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan.

Serta, wajib dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa merupakan langkah penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal,” kata Beni.

Rapid assessment dilakukan untuk seluruh burung. Hasilnya, dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

Kemudian, pada Rabu (15/7/2026), seluruh burung tersebut dilepas di dua lokasi dalam kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat, sebagai upaya mengembalikan satwa ke habitat alaminya.

Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, keberhasilan itu tercapai berkat kolaborasi lintas instansi.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan berkomitmen menjaga keanekaragaman hayati,” kata Moko.

Pengungkapan itu sebagai pengingat bahwa perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

Kolaborasi, kepatuhan terhadap peraturan, serta partisipasi seluruh elemen masyarakat, merupakan pondasi dalam mencegah perdagangan ilegal keanekaragaman hayati Indonesia.

“Sehingga setiap upaya penyelundupan dapat dicegah sedini mungkin dan kelestarian alam Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang,” jelas Moko. (Way)