KORANJURI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK) minta Pemprov Bali tak ‘memusuhi’ online travel agency (OTA) seperti Airbnb.
Ia menyebutkan, OTA saat ini menjadi kebutuhan global dengan nilai kapital mencapai Rp11 triliun.
“Ada tiga ribu listing dan kita bisa menitip 10 persen dari pajak, dan kalau ditata dengan baik Rp1 triliun kita akan dapat pemasukan,” kata AWK dalam Bali Villa Connect, Selasa (26/5/2026).
Dirinya mengaku tidak setuju, kalau Gubernur Bali Wayan Koster akan menertibkan OTA yang dinilai merugikan. Justru, keberadaan agen perjalanan online harus dirangkul untuk kepentingan pariwisata Bali.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mempermudah regulasi perizinan.
“Caranya gampang, tinggal MoU, kemarin sudah bertemu, rangkul vila-vila yang ada di Bali, yang ilegal dibuat menjadi legal,” ujarnya.
Terkait dengan OTA yang sulit diatur menurutnya, kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Karena, selama ini pengelola OTA membayarkab pajaknya di negara masing-masing.
Kalau hal itu terjadi, kata AWK, pemerintah pusat melalui Komdigi dapat memutus mereka dari jualan akomodasi wisata di Indonesia.
“Itu pesan kami sebagai anggota DPD, bersahabatlah dengan platform digital, kita tidak bisa lagi menafikkan itu. Jadi segera mungkin, karena saya anggap sudah terlambat sekali, semoga tahun ini terealisasi,” jelasnya.
Sebelumnya, di gedung Kertha Sabha, Denpasar, Sabtu (16/5/2026), Gubernur Bali Wayan Koster siap merangkul OTA untuk meningkatkan pungutan wisman (PWA).
Agen pemasaran online yang akan diajak berkontribusi terhadap PWA di antaranya, Traveloka, Tiket.com maupun Trip.com.
Selain platform pemasaran digital berjejaring, Gubernur Bali juga akan merangkul Airbnb, Booking.com hingga Xpedia.
“Saya berharap, media pemasaran online ini punya kontribusi untuk optimalisasi PWA,” kata Koster.
Menurut Koster, platform digital itu memiliki kepentingan yang sama dengan regulasi pungutan wisatawan asing yang digulirkan Pemprov Bali dengan nilai Rp150 ribu per orang (Way)





