Atraksi Gajah Tunggang Disetop, Ditjen KSDAE Ambil Tindakan SP 1 untuk Lembaga Konservasi di Taro, Gianyar

oleh
Atraksi Gajah tunggang di Bali, pada 18 Desember 2025 Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kementerian Kehutanan mendesak lembaga konservasi menghentikan peragaan gajah tunggang atau elephant riding.

Sebagai gantinya, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) meminta lembaga konservasi mengembangkan hiburan tematik lain.

Dalam surat edaran Nomor 6 Tahun 2025, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan, meminta lembaga konservasi gajah Sumatera menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif.

Atraksi pengganti itu juga sejalan dengan prinsip konservasi dan animal welfare, kesejahteraan hewan.

Di Bali, Balai KSDA mendata ada 5 lembaga konservasi yang mengelola gajah Sumatera, dari total 13 lembaga konservasi. Gajah yang ada di penangkaran di Bali total sebanyak 83 ekor.

Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, SE KSDE yang dirilis pada 18 Desember 2025, direspons oleh lembaga konservasi Bali Zoo, Gianyar, Bali.

“Sejak 1 Januari 2026, CV. Bali Harmoni yang mengelola Bali Zoo sudah menghentikan peragaan gajah tunggang. Bali Zoo mengelola 14 individu gajah Sumatera, sepuluh betina dan empat jantan,” kata Ratna Hendratmoko, Kamis, 15 Januari 2026.

SE Dirjen KSDAE tersebut disosialisasikan kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali. KSDA Bali juga mengawasi penerapan surat edaran itu.

“Seluruh lembaga konservasi lain di Provinsi Bali yang mengelola satwa Gajah, wajib mematuhi SE Dirjen KSDAE. Lembaga konservasi yang tidak mengindahkan akan disanksi tegas, pencabutan izin,” kata Ratna Hendratmoko.

Dirjen KSDAE sudah memberikan surat peringatan pertama kepada PT. Wisatareksa Gajah Perdana yang mengelola Mason Elephant Park and Lodge di Desa Taro, Gianyar.

“Surat peringatan itu dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2026,” kata Ratna Hendratmoko. (Way)