KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menelusuri paket temuan Bea Cukai Bandara Soetta yang diduga narkoba jenis etomidate.
Paket tersebut ditujukan ke sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya melakukan control delivery terhadap paket tersebut.
“Polisi menemukan satu paket narkotika jenis etomidate seberat bruto 100 gram serta berbagai peralatan yang diduga untuk kegiatan produksi narkotika,” kata Budi, Kamis, 15 Januari 2026.
Saat pemeriksaan di apartemen, polisi menemukan sekitar 30 liter cairan. Narkoba cair itu akan dimasukkan ke dalam cartridge vape.
30 liter etomidate yang diamankan, kata Budi, setara untuk pengisian 15 ribu tabung vape. Selain itu, polisi juga mengamankan pria berinisial DJ di lobi apartemen.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga mengamankan WNA asal Tiongkok berinisial HW.
Orang asing itu ditangkap di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan HW, polisi menyita plastik kemasan yang diduga akan digunakan sebagai bungkus cartridge vape berisi etomidate.
“HW juga jadi tersangka. Kedua pelaku dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial C yang saat ini berstatus DPO dan berada di luar negeri,” kata Budi. (Thalib)






