Pengemudi Nissan Kick jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Pelajar di Bandung

oleh
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Jalan Anggrek Kota Bandung menewaskan pelajar SMAN 5 Bandung Sulthan Abiyan Fattan (17) - foto: Ist

KORANJURI.COM – HS (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Sulthan Abiyan Fattan (17), seorang pelajar SMAN 5 Bandung. Penyidik mengambil keputusan setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, bahwa proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Status HS telah resmi kami naikkan menjadi tersangka. Penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Fiekry, Sabtu (10/5/2025).

Sebelumnya, peristiwa tragis terjadi pada Selasa (6/5) di Jalan Anggrek, Kota Bandung. HS mengendarai mobil Nissan Kick berwarna hitam bernomor polisi D 1491 AJQ. Dalam peristiwa itu, Sulthan dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka berat yang dideritanya.

HS sempat diperiksa secara intensif oleh penyidik, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan saat itu masih fokus pada pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti di tempat kejadian perkara.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama sebelumnya menyampaikan, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan BAP terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekan korban di SMAN 5 Bandung. Banyak pihak berharap keadilan ditegakkan untuk korban yang dikenal sebagai pribadi baik dan berprestasi.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga turut berbelasungkawa atas kejadian ini,” tambah AKP Fiekry.

Saat ini, HS akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan kemungkinan dijerat dengan pasal dalam UU Lalu Lintas yang menyebabkan kematian karena kelalaian. (Lib)