KORANJURI.COM – Polisi kembali menggerebek tempat pembuatan narkoba jenis sabu-sabu yang diproduks secara rumahan. Dua pelaku diamankan di Apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakil Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan, salah satu pelaku merupakan warga negara asing. Kedua pelaku berinisial HR warga negara Iran dan RP warga Indonesia.
“Kasus ini kami terima dari informasi masyarakat pada 14 Juni 2023, yang diduga kuat ada peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang warga negara asing,” kata Jayadi, Jumat, 23 Juni 2023.
Dari apartemen tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar dan berbagai macam prekursor serta peralatan produksinya.
“Pada penangkapan di apartemen ini, kita temukan sebuah pabrik narkoba,” kata Jayadi.
Sementara, Subdit I Dittipidnarkoba Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, tersangka HR bekerja di proses produksi. Kemudian tersangka RP berperan sebagai pengedar.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku sabu 12,36 kilogram dan sabu cair 218 ml.
Menurut Calvin, polisi masih memburu tiga orang yang kini ditetapkan sebagai DPO. Kedua tersangka dijerat Pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





