KORANJURI.COM – Dalam operasi pemberantasan judi dan narkoba, Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kasus perjudian. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan ratusan kilogram narkoba dari berbagai jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan operasi digelar periode 21-25 Agustus 2022 di 13 Polres. Hasilnya, 72 kasus berhasil diungkap.
“Selama empat hari ini ada 45 kasus dan 66 orang jadi tersangka,” kata Zulpan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Barang bukti yang disita antara ganja seberat 626,75 Kg, 131,526 Kg sabu-sabu, dan pil 108.128 butir ekstasi. Dari 66 tersangka kasus narkoba itu, ada satu orang yang turut dijerat pasal pidana pencucian uang.
“Ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, disitu kami menyita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar. Kemudian juga beberapa kendaraan, diantaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina,” terang Zulpan.
Polda Metro Jaya juga turut melakukan penindakan terhadap kejahatan perjudian. Selama empat hari terakhir ada 131 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Lanjut Zulpan, laporan polisi itu mencakup perjudian online maupun konvensional. Ratusan orang ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasus ini sebanyak 131 LP,” kata Zulpan.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus kejahatan perjudian dan narkoba. Kapolda Metro Irjen Fadil Imran pun telah menargetkan tiap polres untuk mengungkap kejahatan di masyarakat tiap pekan.
“Setiap minggu setiap Polres wajib merilis masing-masing keberhasilan ungkap kasus yang mereka lakukan. Kemudian nanti di akhir bulan dievaluasi oleh Polda Metro Jaya untuk disampaikan kepada publik,” kata Zulpan. (Bob)
KORANJURI on GOOGLE NEWS





