KORANJURI.COM – Polres Metro Bekasi Kota menangkap 3 tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 31 kg. Ketiga tersangka yakni, NH alias T, BN dan AL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Kota Bekasi.
“Tersangka NH awalnya ditangkap polisi dan dari hasil pengembangan ditangkap BN dan AL, ketiga tersangka ini laki-laki,” ujar Zulpan di Polres Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022).
Menurut Zulpan, polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) kepada tersangka NH pada Kamis (27/1/2022).
“Namun dialihkan (oleh tersangka) ke wilayah Parung Bogor tersangka meminta, ada uang ada barang. Selanjutnya informan menyanggupi, kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku,” kata Zulpan.
Selanjutnya NH dan informan melakukan transaksi dan didapatkan sebanyak 1 kilogram barang bukti jenis ganja. Polisi pun langsung membekuk dan melakukan interogasi terhadap NH di lokasi.
“Di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 24 bungkus ganja masing-masing seberat 1 kilogram. 14 bungkus lainnya masing-masing seberat setengah kilogram.
Dari hasil pengembangan, NH merupakan orang suruhan dari AL. Sementara, AL sendiri mendapatkan barang dari DN yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (YT)





