KORANJURI.COM – Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka masing-masing, T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.
“Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo memberikan penegasan, 8 tersangka terdiri dari 5 orang tukang, Dirut Perusahaan, pembersih lantai ilegal, dan Pejabat Pembuat Pomitmen (PPK) Kejagung.
Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.
Mereka merokok dan menyulut ke barang-barang yang mudah terbakar.
Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk Top Cleaner ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan produksi pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner, tanpa ijin.
Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.
“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” jelas Sambo.
Dijelaskan lagi, api yang membakar dipastikan karena open flame atau api terbuka.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. (Bob)